PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 9
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Sekolah Tinggi memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna: a. al-Qur’an melambangkan dasar keilmuan dalam Islam yang dijadikan sebagai dasar berpijak untuk mengembangkan ilmu pengetahuan; b. payung warna kuning (kode gradasi # FFDB0D) melambangkan pengayom dalam mengembangkan keilmuan di Sekolah Tinggi untuk meraih kesuksesan dan kegemilangan; c. gordang sambilan melambangkan alat kesenian yang bisa mempersatukan berbagai etnis; dan d. tungku dalian natolu warna hijau (kode gradasi 296C05) melambangkan sebuah ikatan persaudaraan harus dibangun dengan tiga unsur, yaitu:
- Islam dilambangkan aqidah, syari’at, dan ahlak;
- pendidikan dilambangkan keluarga, sekolah, dan masyarakat; dan
- adat istiadat, meliputi anakboru, kahanggi, dan mora.
