PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal yang disingkat STAIN MADINA. (2) Sekolah Tinggi berkedudukan di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. (3) Sekolah Tinggi ini berdiri pada tanggal 25 Januari 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal. (4) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal yang berdiri sejak tanggal 5 Oktober 2000.
