PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 65
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Ketua MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Sekolah Tinggi. (2) Ketua menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
