Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua UPT: a. Dosen tetap atau Pegawai Tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur tenaga kependidikan; d. paling rendah lulusan program Magister atau lulusan Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya atau jabatan fungsional paling rendah Asisten Ahli atau pangkat/golongan ruang III/b; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT secara tertulis;
j. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Ketua.
