PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
