PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
