PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Sekolah Tinggi terdiri atas: a. Ketua; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar-organisasi Sekolah Tinggi dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan. (4) Tugas dan fungsi organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
