PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 11
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Bendera Sekolah Tinggi: a. berbentuk segi empat yang lebarnya 2/3 (dua per tiga) dari panjangnya; b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #2A6E0), melambangkan perjuangan dalam menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; dan c. di bagian tengah bendera terdapat lambang STAIN MADINA.
(2) Bendera Program Studi: a. Prodi Pendidikan Agama Islam:
- berbentuk segi empat yang lebarnya 2/3 (dua per tiga) dari panjangnya;
- berwarna dasar hijau (kode gradasi #7CFF03), melambangkan pembaharuan dan Inovatif;
- di bagian tengah bendera terdapat lambang STAIN MADINA; dan
- di bawah lambang terdapat tulisan Prodi Pendidikan Agama Islam; b. Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah:
- berbentuk segi empat yang lebarnya 2/3 (dua per tiga) dari panjangnya;
- berwarna dasar merah (kode gradasi #FF3234), melambangkan pemberani, semangat yang tinggi dan pantang menyerah;
- di bagian tengah bendera terdapat lambang STAIN MADINA; dan
- di bawah lambang terdapat tulisan Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah.
