PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja Dekan secara tertulis kepada Rektor. (2) Pada akhir jabatannya, Dekan menyampaikan laporan pertangungjawaban secara tertulis kepada Rektor.
