Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3) memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister (S2) yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala; e. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Ketua Lembaga/Kepala Pusat/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Wakil Dekan.
