PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Institut mempunyai misi: a. menyelenggakan pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu keislaman, sains, tekhnologi dan seni yang berbasis riset dalam pengembangan Masyarakat Islam Kepulauan; b. menyelenggarakan penelitian dalam bidang ilmu-ilmu keislaman, sains, tekhnologi dan seni yang berbasis Riset dalam pengembangan Masyarakat Islam Kepulauan; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyrakat dalam bidang ilmu- ilmu keislaman, tekhnologi dan sains yang berbasis riset dalam Pengembangan Masyarakat Islam Kepulauan; dan d. menyelenggarakan kerjasama kelembagaan dengan Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri dan lembaga lainnya.
