PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Visi Institut adalah "Menjadi Perguruan Tinggi Islam Berbasis Riset dalam Pengembangan Masyarakat Islam Kepulauan".
