PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 108
BAB 12 — KERJA SAMA
(1) Kerjasama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kerjasama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (3) Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, Lembaga, Pusat, dan unit kerja lain dapat melakukan kerjasama dalam bidang akademik dan/nonakademik dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri. (4) Kerjasama bidang akademik dan nonakademik mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan
