PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 107
BAB 11 — SARANA DAN PRASARANA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan pemanfaatan dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Institut ditetapkan oleh Rektor dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
