PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Pasal 12
BAB 2 — TATA KERJA
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan pemerintah daerah.
