PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 83
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Layanan Sertifikasi Profesi yang dimaksud dalam Pasal 82 mempunyai tugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta didik, alumni, maupun tenaga kerja profesional sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
