PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 82
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Layanan Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (2) Unit Penunjang Akademik Layanan Sertifikasi Profesi dipimpin oleh Kepala.
