PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 57
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55.
