PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 56
BAB 3 — ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terdiri atas: a. Ketua Lembaga; b. Sekretaris Lembaga;
c. pusat; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
