PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 24A
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. (3) Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
