PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Layanan Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
