PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Umum dan Akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. urusan perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara; c. layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; d. administrasi pengembangan bakat dan minat mahasiswa, serta pemberdayaan alumni; dan e. administrasi kerja sama.
