Pasal 72
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c terdiri dari: a. Pusat Penelitian dan Penerbitan; b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan c. Pusat Layanan Difabel. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan. (3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (4) Pusat Layanan Difabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan difabel. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
