PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 43
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan; b. Pelaksanaan tata usaha pimpinan; dan c. Pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi.
