PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 98
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Susunan organisasi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terdiri atas: a. Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal; b. Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah; c. Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan; d. Subdirektorat Fasilitasi Profesi Guru; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
