Pasal 97
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, kesejahteraan, penghargaan, serta pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi, kesejahteraan, penghargaan, serta pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah; c. peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan; d. penyusunan rencana kebutuhan guru dan tenaga kependidikan serta pengendalian formasi guru dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal dan madrasah; e. penilaian kinerja dan pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal dan madrasah; f. pemindahan guru dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal dan madrasah;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
g. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah; h. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah; j. koordinasi administrasi jabatan fungsional guru, pengawas, dan pamong belajar; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah Ibtidaiyah; dan l. pelaksanaan administrasi direktorat.
