PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 73
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
