PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 68
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
