Pasal 67
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, serta pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara kementerian; b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, serta pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara sekretariat jenderal; c. pelayanan keamanan, ketertiban, dan kebersihan; d. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pimpinan; e. pengelolaan transportasi dan pengangkutan barang; f. pemeliharaan dan pemanfaatan barang milik negara sekretariat jenderal dan rumah dinas pimpinan; g. penyimpanan dan distribusi perlengkapan kantor; h. fasilitasi layanan kesehatan; dan i. pelayanan tata usaha dan rumah tangga biro.
