PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 63
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha menteri dan wakil Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha sekretaris jenderal; c. pelaksanaan urusan tata usaha staf ahli dan staf khusus menteri; dan d. pelaksanaan urusan keprotokolan.
