PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha Menteri dan Wakil Menteri, tata usaha Sekretaris Jenderal, tata usaha staf ahli dan staf khusus Menteri, serta urusan keprotokolan.
