PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Strategi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan strategi komunikasi dan manajemen isu, layanan informasi dan peliputan informasi publik, koordinasi dan komunikasi antar-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, koordinasi dan fasilitasi penyiapan naskah, dan penyelenggaraan rapat pimpinan, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro.
