PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik terdiri atas: a. Bagian Strategi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan; dan b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
