PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 494
BAB 16 — PUSAT
Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
