PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 493
BAB 16 — PUSAT
(1) Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf r berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu dipimpin oleh Kepala.
