PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 485
BAB 16 — PUSAT
Bidang Harmonisasi Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi umat beragama.
