PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 484
BAB 16 — PUSAT
Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
