PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan kasus dan penyelesaian masalah hukum; b. pelaksanaan inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi; c. pemberian perlindungan dan pendampingan hukum; d. penyuluhan hukum; dan e. pelayanan tata usaha dan rumah tangga biro.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
