PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 471
BAB 15 — STAF AHLI MENTERI
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l, huruf m, dan huruf n berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
