PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 469
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Bidang Standardisasi dan Akreditasi Halal Halal terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasa 470 (1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi pusat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Keuangan dan Umum pada Sekretariat Badan dan secara operasional bertanggung jawab kepada pusat.
