PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 465
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 huruf d mempunyai tugas menyusun melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kerja sama dan standardisasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
