PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 464
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi pusat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Keuangan dan Umum pada Sekretariat Badan dan secara operasional bertanggung jawab kepada pusat.
