PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 450
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Keuangan dan Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
