Pasal 449
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; e. pengelolaan dan pemanfaatan aset badan layanan umum; f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; g. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karir pegawai; h. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bidang jaminan produk halal; i. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan fasilitasi advokasi hukum; j. pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi; k. koordinasi dan pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat; l. bina pelaksanaan tugas, fungsi, dan koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang jaminan produk halal; m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan n. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
