PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 441
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
