Pasal 440
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan; b. pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan; c. pelaksanaan penjaminan mutu pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan; d. pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi, publikasi, fasilitasi dan kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan; f. pelaksanaan bina substantif pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan pada balai; g. penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia pendidikan dan keagamaan; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat.
