Pasal 431
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program, kegiatan, dan anggaran strategi kebijakan di bidang penilaian buku pendidikan agama, lektur, dan literasi keagamaan;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
b. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penilaian buku pendidikan agama, lektur, dan literasi keagamaan; c. koordinasi dan fasilitasi pemanfaatan rekomendasi strategi kebijakan di bidang penilaian dan pengawasan buku pendidikan agama, lektur, dan literasi keagamaan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rekomendasi strategi kebijakan di bidang penilaian buku pendidikan agama, lektur, dan literasi keagamaan; dan e. pelaksanaan administrasi pusat.
