PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 430
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang penilaian buku pendidikan agama, lektur, dan literasi keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
