PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 423
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program, kegiatan,mdan anggaran strategi kebijakan pembangunan bidang agama; b. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan pembangunan bidang agama; c. koordinasi dan fasilitasi pemanfaatan rekomendasi strategi kebijakan pembangunan bidang agama; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rekomendasi strategi kebijakan pembangunan bidang agama; dan e. penyelenggaraan administrasi pusat.
