PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 422
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
